Jumat, 31 Oktober 2014

Ketika Membajak Software Sudah Tidak Merasa Berdosa

Stop PiracyApakah anda pernah membayangkan seorang programmer yang berkarya dengan semua daya pikir, tenaga dan waktu yang ia punya bahkan dengan berbagai pengorbanan, bergadang hampir setiap hari untuk membuat sebuah software yang mutakhir dan dapat bermanfaat, kemudian setelah dipasarkan atau dijual di belahan dunia lain seseorang dengan “santai” dan “anggun”nya  membajak software hasil karya programmer tadi tanpa rasa berdosa sedikit pun!, kemudian menjualnya kembali dengan harga sangat murah dan kita membelinya?, setelah itu kita gunakan software tersebut sebagai alat untuk mencari rezeki, sungguh betapa dzalim siklus ini. Saya menyadari bahwa keilmuan yang saya pelajari selama ini tidak secara khusus membidangi Ilmu Komputer, tetapi saya memahami bagaimana sulitnya membuat program.
Berbicara mengenai penggunaan software bajakan di Indonesia khususnya di lingkungan yang pernah saya tempati adalah sesuatu yang sensitif dan pasti banyak yang tersinggung, karena memang menurut penelitian BSA (Business Software Alliance) pun Indonesia termasuk negara yang besar tingkat penggunaan software bajakannya yakni sebesar 86% dan itu termasuk di lingkungan saya, saya mengetahui tentang hal ini karena memang skripsi saya sedikit menyinggung tentang penggunaan software bajakan.

Kita ketahui bersama bahwa istilah software bajakan adalah sebuah kejahatan menggunakan / menyebarkan / mengubah karya orang lain yang dalam hal ini software tanpa seizin si pemilik software alias ilegal, mungkin dari sudut pandang agama pun sudah jelas dari penjelasan singkat tersebut “tanpa seizin” yakni bagaimana ketika kita menggunakan barang tanpa seizin pemilik barang apakah itu perbuatan baik atau tidak? dan pastinya selalu menarik membahas permasalahan kontemporer ke dalam hukum Islam :D. Analogi sederhananya coba bayangkan ketika rumah kita dimasuki oleh orang lain tanpa seizin kita, kemudian ia pakai seenaknya, apa reaksi kita? atau ketika foto diri kita, tanpa seizin si pemilik foto dan kemudian digunakan untuk kepentingan advertising / iklan orang lain, seperti spanduk di salah satu rumah makan misalnya, apa reaksi kita? silakan jawab sendiri analogi dari pertanyaan sederhana itu.

Terlepas dalam hal ini bukan hanya software saja yang dibajak tetapi juga ada buku, musik dan karya lainnya yang mempunyai hak cipta, dalam hal ini saya berfokus hanya pada software karena memang selama ini saya berkecimpung didalamnya. Walaubagaimanapun sesuatu yang ilegal adalah tidak baik dan sesuatu yang legal adalah sebaliknya, nah sekarang kasusnya bagaimana jika kita bekerja untuk mencari nafkah menggunakan software bajakan / ilegal? Pastinya pertanyaan ini sangat sensitif dipertanyakan di negara berkembang seperti Indonesia, kenapa ini harus dibahas? Iya karena ini sangat penting!!!, mengingat saat ini adalah era informasi dimana kebutuhan akan penggunaan komputer terutama software sangat menunjang untuk aktivitas sehari-hari, dan kita pun wajib mau tidak mau harus masuk dan tentu saja mematuhi aturan atau etika dalam rangka berperan serta didalamnya.

Seorang petani yang sedang menggarap sawah, ia menggarap sawah dengan cangkul hasil mencuri tentu hasil panennya tidak akan se”Berkah” petani yang menggarap sawahnya dengan menggunakan cangkul dengan membeli sendiri secara legal walaupun dengan berhutang misalnya. Seorang desainer grafis / programmer yang mencari nafkah dengan menggunakan software bajakan / hasil mencuri tentu akan berbeda ke”Berkah”annya dengan seorang desainer grafis / programmer yang menggunakan software asli / original yang ia beli dengan jerih payahnya sendiri, hal ini tentu tidak terpaku hanya pada desainer grafis atau programmer saja tapi seluruh bidang pekerjaan yang menggunaan software sebagai penunjang pekerjaanya.

Ketika kelas satu Sekolah Menengah Atas saya sudah diberi komputer oleh orang tua saya dan tentu saja langsung lengkap dengan software mutakhir didalamnya yang diinstal oleh sang penjual komputer, dan pastinya bajakan semua ya,… :P karena sejak kecil ketertarikan saya dalam bidang seni, maka software pengolah grafis sudah barang tentu wajib diinstal di komputer saya, pada saat itu CorelDraw 12 adalah teman setia setiap saya pulang sekolah, karena setiap hari ketemu sama si CorelDraw maka kemampuan bervektor ria pun semakin terasah sehingga saya manfaatkan untuk dikomersilkan, sehingga saya sering mengerjakan desain dan tugas teman-teman di sekolah, lumayan buat tambah-tambah uang jajan (sebenernya saya orangya lebih suka menabung daripada jajan sih :D). Dalam jangka waktu 4 tahun sampai kira-kira kuliah semester 3, saya masih menggunakan CorelDraw sebetulnya di kuliah semester 2 saya sudah dikenalkan dengan yang namanya Linux Ubuntu 8 Karmic Koala oleh teman saya, tetapi saya tidak ngeh / belum tertarik (maklum udah nyaman banget pake CorelDraw under Windows XP :P), seiring berjalannya waktu saya pun mempelajari tentang lisensi dan hak cipta penggunaan software termasuk tentang etika penggunaanya, sehingga pada akhirnya saya bertekad penuh pada saat itu mengganti OS Windows XP desktop saya dengan Linux Ubuntu sepenuhnya.

Saya pun secara bertahap mengganti software-software bajakan saya dengan alternatif lain seperti CorelDraw dengan Inkscape, Microsoft Office dengan OpenOffice dll., saya sangat berharap semoga Allah mengampuni dosa saya karena menggunakan software bajakan untuk dikomersilkan, malah mungkin duitnya udah banyak yang masuk ke perut -_-, karena memang pada saat itu saya belum tahu tentang hukum menggunakan software bajakan. Itulah masa-masa dimana saya mulai beradaptasi dengan software-software open source atau lebih spesifiknya mulai menghargai karya orang lain dengan menggunakan software yang legal, dan betul! ternyata dengan dibiasakan menggunakan software legal, otomatis dalam hal lain pun saya lebih menghargai karya orang lain. Alhamdulillah pada kuliah semester 4, saya membeli laptop plus Windows 7 OEM original! dengan duet Windows dan Linux secara dualboot sejak saat itu software-software di Linux Ubuntu mulai saya instal di Windows 7 saya, seperti Inkscape, GIMP, Blender, Audacity, OpenOffice dll. Akhirnya bisa temu kangen lagi sama produk Microsoft,… :P dengan demikian saya berkesimpulan bahwa alternatif penggunaan software proprietary / berbayar telah terjawab dengan hadirnya software-software free dan open source.

Kita ketahui bersama bahwa sudah banyak pakar, ulama dan ahli yang menyetujui bahwa penggunaan software bajakan itu adalah Haram termasuk dalam hal ini fatwa MUI. Saya analogikan seperti ini: Mungkin anda tidak asing dengan dalil bahwa ketika kita berada di hutan pun agama Islam memperbolehkan memakan daging babi dengan syarat memang tidak ada lagi makanan yang dapat kita makan dengan tujuan bertahan hidup, tentu itu semua karena tidak ada alternatif lain ya kan?. Nah perbedaanya apabila dihubungkan dalam hal penggunaan software, justru sama dengan ketika kita tidak mampu membeli software berbayar maka kita disuguhkan alternatif lain yakni menggunakan software free dan open source, dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi kita untuk menggunakan software bajakan atau daging babi seperti analogi tadi karena alasan tidak ada pilihan lain. 

Apapun software yang anda gunakan pastikan legal!, ya betul! tidak ada larangan menggunakan software proprietary seperti produk Microsoft, Adobe, Corel, dll. asalkan legal!. Saya disini bukan memaksa anda supaya memakai software free atau open source, tapi marilah kita gunakan software yang legal, kita hormati karya orang lain, ingat! Segala sesuatu yang ilegal adalah tidak baik, apalagi jika software tersebut digunakan untuk mencari nafkah, dimana semua itu untuk memenuhi kebutuhan kita, keluarga kita, sandang, pangan, papan yang kemudian menjadi kehidupan dan darah daging pada tubuh kita, istri kita, anak kita, juga keluarga yang kita cintai, jangan cemari tubuh kita dengan sesuatu yang tidak baik.


Mungkin sebagian orang tidak peduli kalau software yang ia gunakan itu bajakan atau tidak, menghalalkan segala cara, yang penting duit, duit dan duit,…. alias pabeulit keneh jeung eusi beteung (istilah bahasa sunda) yang penting dapet duit dan perut kenyang. Tahukah anda ketika seseorang mencari nafkah dengan tidak memperdulikan cara yang ia gunakan baik atau tidak, alat yang ia gunakan halal atau haram, maka sesungguhnya ia lebih mementingkan duniawinya saja tanpa memperdulikan kehidupan akhirat (orientasinya hanya dunia). Kita harus sensitif terhadap hal ini, kenapa? karena orang yang tidak sensitif terhadap dosa adalah orang yang qolbu / hatinya sakit dan sebaliknya orang yang qolbu / hatinya sehat itu ia sensitif terhadap kesalahan dan berusaha memperbaiki diri. Saya berkata demikian karena memang banyak teman-teman saya yang tidak memperdulikan tentang hal ini.


Pepatah ridjam 2Saya pun sampai saat ini masih berjuang untuk tidak menggunakan software bajakan, mungkin dalam hal software penunjang pekerjaan saya sudah sepenuhnya legal, tetapi bagaimana dengan software lainnya? Seperti lagu, gambar, video, font dll.? sungguh banyak godaaan ya…-_- , sebenarnya sebagian besar sound sudah saya ganti dengan yang berlisensi CC (Creative Common) dan Indie, seperti sound fx dan backsound, banyak sound yang didapat gratis di situs last.fm dan ccmixter.org atau bisa juga mendengarkan lewat radio walau kadang lagunya tidak sesuai dengan suasana hati hehe… mau gimana lagi, itu memang resiko kalo pengen yang gratis terus :P, atau bisa juga lagu lewat radio tersebut direkam untuk konsumsi pribadi. Untuk murotal Al-Quran jangan khawatir! karena murotal Al-Quran kebanyakan free to download kok alias legal, mending banyak-banyak ngapalin Al-Qur’an aja dah,… :D kemudian untuk solusi video yang legal anda bisa berlangganan VCD atau DVD original di tempal rental atau nonton langsung di bioskop aja, dan satu lagi yang sering dianggap remeh yaitu Font, ya betul! jangan gunakan Font sembarangan untuk tujuan komersil karena Font juga ada lisensinya, pastikan Anda membeli atau gunakan yang berlisensi Free for Commercial Use seperti di situs fontsquirrel.com, dan untuk gambar yang legal silakan gunakan search engine di situs search.creativecommons.org :D
Membeli software bajakan itu berarti kita telah mendukung terus berlangsungnya pembajakan software, para penjual software bajakan akan selalu exist bila kita selalu mendukung dengan membeli barangnya, berkurangnya penjualan software bajakan berdampak juga pada distribusi software bajakan, sehingga penggunaan software bajakan dapat diminimalisir, oleh karena itu mulai saat ini jangan beli lagi software bajakan lagi, ok :D
Selama saya berjuang menggunakan software legal, mengisi workshop, pelatihan, diskusi ataupun muhasabah diri, saya mendapat pertanyaan-pertanyaan seperti ini:

Ahh yang punya software kan orang non Islam dan sudah kaya pula?
Saya sangat tidak menginginkan akhlak seorang muslim seperti ini, justru sesungguhnya didalam perdagangan kita diharuskan untuk saling menghormati, menghargai dan berlaku jujur, saya kira Islam pun mengajarkan demikian. Apakah ketika kita berdagang di pasar dan bersaing dengan orang non muslim kita lantas boleh tidak jujur? Tentu tidak kan? Justru tunjukkanlah akhlak seorang muslim yang baik, promosikan akhlakul karimah kita. Bagaimana jika di perusahaan software tersebut banyak pekerja muslimnya? Berarti kita telah dzalim kepada mereka.

Ciri mudah bahwa software itu bajakan?
Hindari yang namanya keygen, yups keygen! software bajakan biasanya menyertakan keygen didalam pendistribusiannya. Keygen berbeda dengan product key, ketika kita mendapatkan software yang menyertakan keygen didalamnya sudah dipastikan itu adalah software bajakan alias ilegal, dan sepertinya keygen adalah musuh kita bersama ya?,… hahaha,… :D berbeda halnya dengan product key yang kita dapatkan secara legal dengan harus membeli software tertentu alias original terlebih dahulu.

Bagaimana dukungan penggunaan Linux / software open source?
Jangan khawatir bagi teman-teman yang berniat ingin menggunakan software-software open source, di dunia nyata ataupun di dunia maya sudah banyak sekaliiii komunitas-komunitas yang akan membantu ketika kita mempunyai kesulitan tentang penggunaan software open source, baik itu dalam maupun luar negeri, tinggal cari di search engine pun biasanya dapet banyak referensi dan banyak pertanyaan yang sudah di bahas. Di Indonesia sendiri dukungan terhadap penggunaan software open source sebenarnya sudah disahkan pada tahun 2004 dengan didirikannya IGOS (Indonesia Go Open Source), dan di dunia internasional pun menyepakati bahwa negara berkembang disarankan menggunakan software open source yang memang dapat menghemat anggaran negara dalam hal pembelian software.

Bagaimana kalau menggunakan software bajakan untuk tujuan pendidikan?
Sesuatu yang baik harus diawali dengan yang baik, jangan meracuni sesuatu yang baik dengan diawali dengan yang tidak baik, maka kedepannya pun akan tidak baik. Tidak ada istilah seperti di film Robin Hood dimana ia mencuri atas nama kebaikan, ia mencuri untuk membantu rakyat miskin, sang koruptor yang melakukan korupsi untuk membantu rakyat miskin pun tidak diperbolehkan apalagi korupsi untuk naik haji iya kan? :D. Justru di dunia pendidikan lah merupakan sarana penting untuk menumbuh kembangkan tentang etika bagaimana murid / mahasiswa diharuskan untuk menghormati hasil karya orang lain, toh tingkat sarjana strata satu (S1) pun membuat karya Skripsi / Tugas Akhir yang menuntut keaslian / keoriginalitasan.
Menurut saya justru disinilah kita bisa melihat sisi baik dari software-software open source, karena didalam software open source itu ada nilai edukasinya, open source yang berarti sumber terbuka memungkinkan kita dapat mengetahui bagaimana software berjalan (mempunyai akses ke source code) sehingga dapat menyesuaikan software tersebut dengan kebutuhan kita, walaupun dalam hal ini kata open source merujuk terhadap hal yang lebih advance mengenai programming, tetapi setidaknya kita dapat mengambil nilai positif dari semangat yang dikandungnya, bahwa software dapat digunakan secara bebas.

Software proprietary / berbayar versi Trial itu Legal?
Yups, benar sekali software trial itu legal, karena sebenarnya itu merupakan salah satu tujuan dari perusahaan software untuk mempromosikan softwarenya. Suatu waktu pada salah satu mata kuliah di Universitas saya ditugaskan membuat sebuah pembelajaran interaktif menggunakan salah satu produk Adobe yakni Adobe Flash, karena pada saat itu memang belum diberi kemampuan untuk membeli softwarenya maka salah satu alternatifnya adalah menggunakan software trial, alhasil dengan waktu kurang dari waktu trial yakni 30 hari, saya dapat menyelesaikan tugas dengan baik dan alhamdulillah dengan nilai memuaskan. Nah, justru yang dilarang adalah menggunakan software trial yang dibuat menggunakan trik menjadi Trial selamanya,… :P

Jika keduanya ridho tidak masalah, pihak perusahaan membiarkan berarti kan ridho?
Pertanyaan ini muncul ketika saya lampirkan Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29 pada salah satu sharing ilmu tentang penggunaan software, kita ketahui bersama bahwa menggunakan software bajakan adalah sama dengan mencuri dan menggunakan karya orang lain tanpa izin, ketika si pemilik software me”ridho”kan tetap saja status barang yang kita pakai tetap hasil mencuri walaupun perusahaan pemilik software “ridho”, tetap saja judulnya Software Bajakan. Sama dengan analogi petani yang mencuri cangkul untuk menggarap sawahnya dan sang penjual toko cangkul “ridho” cangkul dagangannya dicuri.

Tapi kok selama ini pihak perusahaan software diam saja terhadap pengguna software bajakan?
Memang iya sih, selama ini saya juga belum pernah mendengar pihak perusahaan software turun tangan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan, karena mungkin yang memang berhak melakukan hal itu adalah pihak berwajib alias polisi / penegak hukum, dan polisi berhak memenjarakan juga atas keputusan hakim, pihak perusahaan tidak punya hak. Ada juga kemungkinan agar kita menjadi ketergantungan terhadap software tersebut sehingga terbelenggu oleh software ilegal, sehingga ketika kita membisniskan / membuatnya menjadi komersil dan kita / karyawan kita hanya punya pengetahuan / keterampilan menggunakan software itu, maka kita tidak punya kuasa ketika perusahaan kita disidak oleh pihak berwajib.
Untuk membeli makan saja susah apalagi membeli software?
Ya kalau begitu untuk beli makan aja susah jangan membajak hak cipta orang lain, kan masih ada alternatif lain? Yakni menggunakan software free atau open source. :D
Itulah sebagian kecil pertanyaan yang sering muncul kepada saya terkait dengan penggunaan software bajakan, dan ternyata di dunia ini selalu ada padanan / pasangannya ya? Tua – Muda, Tinggi – Pendek, Wanita – Pria, Mahal – Murah, Berbayar – Gratis, Open Source – Closed Source,… :D

Mari kita mulai biasakan!, ya memang untuk bisa menggunakan software legal secara menyeluruh itu butuh proses dan tidak bisa langsung atau ujug-ujug (istilah bahasa sunda) pure atau bersih sepenuhnya menggunakan software legal, perlu dibiasakan tahap demi tahap karena memang untuk menjadi “biasa” salah satu solusinya adalah dengan “dibiasakan”, seperti halnya watak yang dapat terbentuk dari kebiasaan yang konsisten. Jangan khawatir! jika niat kita baik insya Allah akan dimudahkan. Life is process, walau bagaimanapun untuk menjadi baik itu berproses. Mari kita senantiasa berbenah diri karena kegiatan yang paling elegan di dunia ini adalah senantiasa memperbaiki diri. Pada akhirnya itu adalah keputusan anda, selanjutnya hati nurani anda yang menentukan untuk menerima atau berontak dengan ajakan ini, karena itu perut, perut anda juga ya kan? dan itu diluar jangkauan dan kemampuan saya untuk merubah tetapi seiring berjalannya waktu, saya yakin nanti pun anda dapat mengetahui mana yang berada dikoridor yang benar dan mana yang salah, yang penting tugas saya sebagai seorang muslim yakni menyampaikan yang saya pahami sudah selesai, ini adalah kerangka berpikir saya, pembahasan berdasarkan hukum yang saya pahami,… :D
Saya hanya berharap semoga dengan tulisan ini anda tercerahkan, termotivasi, tersadarkan dan mulai menghargai karya orang lain, karena jika dilihat dari ranah hukum pastinya sudah jelas. ^_^

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...