Jumat, 31 Oktober 2014

Legalitas Software Portable

Definisi
Dalam tahun-tahun terakhir ini cukup marak terdengar istilah software portable software. Yang dimaksud dengan software portable adalah aplikasi-aplikasi yang bisa dijalankan dari media removable tanpa perlu diinstall ke sistem operasi yang digunakan. Semua konfigurasi yang biasanya disimpan di sistem operasi, kini langsung disimpan di media removable tersebut. Oleh karena itu, kita bisa membuka file-file favorit tanpa perlu khawatir apakah di komputer yang kita gunakan sudah terinstall software yang dibutuhkan atau tidak.

Ragam software portable
Ada bermacam-macam software portable yang sudah beredar selama ini. Mulai dari aplikasi sederhana untuk membaca file PDF, internet browser, hingga pengolah kata dan anti virus. Contoh software portable ini di antaranya adalah Mozilla Firefox & Thunderbird, Pidgin, FileZilla, Open Office, 7 Zip, Clamwin AV, dan masih banyak lagi.

Pada umumnya software portable yang tersedia di internet memang berasal dari aplikasi yang sudah dikenal sehari-hari dan didistribusikan secara gratis (freeware). Tapi makin lama makin banyak pula bermunculan software aplikasi yang sehari-harinya adalah program berbayar, tapi oleh pihak-pihak tertentu dimodifikasi sedemikian rupa menjadi software portable. Contoh yang disebutkan terakhir ini adalah Microsoft Office 2007 & Adobe Photoshop. Bila sebelumnya kita tahu bahwa apabila kita menginstall aplikasi berlisensi di beberapa komputer dengan menggunakan hanya 1 lisensi saja adalah melanggar hukum, maka pertanyaannya adalah: apakah menggunakan software portable yang berasal dari software berlisensi itu melanggar hukum?

Legalitas penggunaan software portable
Mungkin yang pertama dibahas adalah versi portable dari software yang gratisan. Biasanya dalam End User License Agreement (EULA) dari aplikasi seperti ini disebutkan bahwa software tersebut boleh digunakan secara gratis, tapi tidak untuk didistribusikan oleh si pengguna software tersebut. Bila ada orang lain yang ingin menggunakan software tersebut, maka ia diharapkan mengambil langsung dari website pembuat software tersebut. Hal ini mungkin dimaksudkan agar si pembuat software bisa menghitung berapa banyak pengguna yang men-download software buatannya itu.
Tapi di sisi lain ada juga pembuat software yang menyatakan bahwa penggunanya boleh menggunakan dan mendistribusikan secara gratis tanpa perlu menginformasikannya pada si pembuat. Bahkan ada pula yang mengizinkan pengguna untuk memodifikasi software tersebut dan menjualnya kembali dengan nama berbeda. Biasanya EULA seperti ini dianut oleh software yang bersifat open source.

Pembuatan versi portable bisa dilakukan oleh produsen software sendiri atau oleh pengguna biasa. Dengan adanya model EULA seperti yang disebutkan di atas, pembuat versi portable selain produsennya bisa jadi dikenai pelanggaran EULA. Kenyataannya, toh software tersebut adalah gratis juga, sehingga belum tentu si produsennya mau memperkarakan hal ini.  Dengan itu maka harusnya keberadaan freeware yang dimodifikasi menjadi portable adalah sah-sah saja. Tapi sekali lagi ini hanya opini saya semata, tidak bisa dijadikan acuan ketentuan legal atau tidaknya menggunakan freeware portable.
Berikutnya kita akan membahas software non-gratis yang di-portable-kan. Mungkin kita ambil contoh satu dulu saja, Microsoft Office 2007 Portable. Di versi berbayarnya, dalam EULA disebutkan bahwa lisensi software hanya berlaku untuk 1 perangkat komputer saja, plus 1 perangkat notebook, dengan catatan bahwa pemiliknya adalah orang yang sama dengan pemegang lisensi. Modifikasi terhadap software dengan cara apapun pastinya juga tidak diizinkan. Jelas kesimpulannya adalah pembuatan versi portable oleh non-produsen merupakan pelanggaran EULA.

Bila pembuatan MS Office 2007 portable melanggar hukum, apakah menggunakannya pun melanggar hukum? Jawaban saya, it depends… Bila pada saat razia software tertangkap basah sedang menggunakannya, kita jelas melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana. Tapi berhubung sifat portable-nya memungkinkan software tersebut untuk disimpan di media removable seperti USB Flash Disk, akan menyulitkan bagi pihak yang melakukan razia untuk mencari keberadaannya karena tidak terdaftar di registry sebagai aplikasi terinstall. Flash disk tinggal dicabut dan wusshh…. saat itu juga jejak Anda terhapuskan.
Bagaimanapun, saya tetap mendukung dan berterimakasih atas keberadaan software portable karena sangat memudahkan pada saat pergi kemana-mana. Di sisi lain kita juga harus menghargai HAKI si produsen software dengan cara tidak membuat dan mengedarkan versi portable-nya. Saya tidak mau munafik dan sok bersih, karena secara pribadi saya juga beberapa kali menggunakan software MS Office 2007 Portable ini. Tapi semaksimal mungkin saya tetap berusaha menggunakan software portable yang memang freeware dibanding bajakan yang portable. Terserah pada Anda pilihan mana yang akan diambil, karena semua kembali lagi ke etika & moral masing-masing.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...