Jumat, 31 Oktober 2014
Legalitas Software Portable
Definisi
Dalam tahun-tahun terakhir ini cukup marak terdengar istilah software
portable software. Yang dimaksud dengan software portable adalah
aplikasi-aplikasi yang bisa dijalankan dari media removable tanpa perlu
diinstall ke sistem operasi yang digunakan. Semua konfigurasi yang
biasanya disimpan di sistem operasi, kini langsung disimpan di media
removable tersebut. Oleh karena itu, kita bisa membuka file-file favorit
tanpa perlu khawatir apakah di komputer yang kita gunakan sudah
terinstall software yang dibutuhkan atau tidak.
Ragam software portable
Ada bermacam-macam software portable yang sudah beredar selama ini.
Mulai dari aplikasi sederhana untuk membaca file PDF, internet browser,
hingga pengolah kata dan anti virus. Contoh software portable ini di
antaranya adalah Mozilla Firefox & Thunderbird, Pidgin, FileZilla,
Open Office, 7 Zip, Clamwin AV, dan masih banyak lagi.
Pada umumnya software portable yang tersedia di internet memang
berasal dari aplikasi yang sudah dikenal sehari-hari dan didistribusikan
secara gratis (freeware). Tapi makin lama makin banyak pula bermunculan
software aplikasi yang sehari-harinya adalah program berbayar, tapi
oleh pihak-pihak tertentu dimodifikasi sedemikian rupa menjadi software
portable. Contoh yang disebutkan terakhir ini adalah Microsoft Office
2007 & Adobe Photoshop. Bila sebelumnya kita tahu bahwa apabila kita
menginstall aplikasi berlisensi di beberapa komputer dengan menggunakan
hanya 1 lisensi saja adalah melanggar hukum, maka pertanyaannya adalah:
apakah menggunakan software portable yang berasal dari software
berlisensi itu melanggar hukum?
Legalitas penggunaan software portable
Mungkin yang pertama dibahas adalah versi portable dari software yang
gratisan. Biasanya dalam End User License Agreement (EULA) dari
aplikasi seperti ini disebutkan bahwa software tersebut boleh digunakan
secara gratis, tapi tidak untuk didistribusikan oleh si pengguna
software tersebut. Bila ada orang lain yang ingin menggunakan software
tersebut, maka ia diharapkan mengambil langsung dari website pembuat
software tersebut. Hal ini mungkin dimaksudkan agar si pembuat software
bisa menghitung berapa banyak pengguna yang men-download software
buatannya itu.
Tapi di sisi lain ada juga pembuat software yang menyatakan bahwa
penggunanya boleh menggunakan dan mendistribusikan secara gratis tanpa
perlu menginformasikannya pada si pembuat. Bahkan ada pula yang
mengizinkan pengguna untuk memodifikasi software tersebut dan menjualnya
kembali dengan nama berbeda. Biasanya EULA seperti ini dianut oleh
software yang bersifat open source.
Pembuatan versi portable bisa dilakukan oleh produsen software
sendiri atau oleh pengguna biasa. Dengan adanya model EULA seperti yang
disebutkan di atas, pembuat versi portable selain produsennya bisa jadi
dikenai pelanggaran EULA. Kenyataannya, toh software tersebut adalah
gratis juga, sehingga belum tentu si produsennya mau memperkarakan hal
ini. Dengan itu maka harusnya keberadaan freeware yang dimodifikasi
menjadi portable adalah sah-sah saja. Tapi sekali lagi ini hanya opini
saya semata, tidak bisa dijadikan acuan ketentuan legal atau tidaknya
menggunakan freeware portable.
Berikutnya kita akan membahas software non-gratis yang
di-portable-kan. Mungkin kita ambil contoh satu dulu saja, Microsoft
Office 2007 Portable. Di versi berbayarnya, dalam EULA disebutkan bahwa
lisensi software hanya berlaku untuk 1 perangkat komputer saja, plus 1
perangkat notebook, dengan catatan bahwa pemiliknya adalah orang yang
sama dengan pemegang lisensi. Modifikasi terhadap software dengan cara
apapun pastinya juga tidak diizinkan. Jelas kesimpulannya adalah
pembuatan versi portable oleh non-produsen merupakan pelanggaran EULA.
Bila pembuatan MS Office 2007 portable melanggar hukum, apakah
menggunakannya pun melanggar hukum? Jawaban saya, it depends… Bila pada
saat razia software tertangkap basah sedang menggunakannya, kita jelas
melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana. Tapi berhubung sifat
portable-nya memungkinkan software tersebut untuk disimpan di media
removable seperti USB Flash Disk, akan menyulitkan bagi pihak yang
melakukan razia untuk mencari keberadaannya karena tidak terdaftar di
registry sebagai aplikasi terinstall. Flash disk tinggal dicabut dan
wusshh…. saat itu juga jejak Anda terhapuskan.
Bagaimanapun, saya tetap mendukung dan berterimakasih atas keberadaan
software portable karena sangat memudahkan pada saat pergi kemana-mana.
Di sisi lain kita juga harus menghargai HAKI si produsen software
dengan cara tidak membuat dan mengedarkan versi portable-nya. Saya tidak
mau munafik dan sok bersih, karena secara pribadi saya juga beberapa
kali menggunakan software MS Office 2007 Portable ini. Tapi semaksimal
mungkin saya tetap berusaha menggunakan software portable yang memang
freeware dibanding bajakan yang portable. Terserah pada Anda pilihan
mana yang akan diambil, karena semua kembali lagi ke etika & moral
masing-masing.
Tweet |
0 komentar:
Posting Komentar